Langkat, Sumut, 26 Juni 2012.
Kepada Yang Terhormat,
Media Pers
Dengan Hormat,
Sekarang saya
meminta bantuan hukum berkenaan dengan kasus yang menimpa Sophie
(moibandal@hotmail.com), seorang warga Negara Swiss dan anaknya Morra Ardilla.
Untuk jelasnya, akan saya jelaskan kronologisnya sebagai berikut:
1.
Sophie (wanita) menikah dengan Ahmad Sukri (WNI yang beralamat di Desa Naman Jahe,
Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara,) , pada akhir tahun 1990-an dan pernikahan
mereka membuahkan seorang anak perempuan bernama Morra Ardilla (lahir di Swiss
pada tanggal 6 September 1999). Kartu keluarga pasangan ini ada saya lampirkan
dengan nama lampiran Kartu Keluarga
Sophie)
2. Pada
tanggal 12 Pebruari 2005, Ahmad Sukri mendapatkan hibah tanah dari Juminah
seluas 7.225,60 M2 dari Juminah, Ibu dari Ahmad Sukri. Dalam lampiran Surat
Keterangan Tanah A Sukri dinyatakan bahwa dan sepanjang diketahui sesuai dengan pengakuan dan pernyataan yang
bersangkutan, tanah tersebut tidak pernah tersangkut dalam suatu perkara silang
sengketa, tidak sedang dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak
merupakan tanah warisan yang belum dibagikan dan tidak termasuk atau merupakan
areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun yayasan tertentu. Surat
Keterangan Tanah A Sukri ini ditandatangani oleh Kepala Desa Naman Jahe Junaan
dan Diketahui oleh Camat Salapian, Sutrisuanto, S.Sos.
3. Dalam
dokumen Surat Pernyataan A Sukri
(terlampir) yang ditandanganinya pada tanggal 12 Pebruari 2012, dinyatakan juga
bahwa saya menjamin tanah tersebut tidak
pernah ada silang sengketa dengan jiran seperinggan maupun orang lain serta
tidak dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak merupakan tanah warisan
yang belum dibagikan dan tidak termasuk
atau merupakan areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun Yayasan tertentu.
4. Ahmad
Sukri meninggal di Swiss pada tahun 2006. Sophie dan Morra Ardilla kembali ke
Swiss dan bermukim di Swiss hingga saat ini.
5.
Ibu Juminah dalam keadaan sakit dan perawatan
orang lain, yakni M Syafii alias Ucok (No. HP nya 081397511098 dan beralamat di
Jalan SM Raja, Gg Pinang Dua, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur,
Kota Binjai, Sumatera Utara. Kemudian Bu Juminah mengeluarkan Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri. Surat
Pembatalan ini dikeluarkan lewat Akte Notaris yang dikeluarkan oleh Abdur
Rahman, SH, beralamat kantor di Jalan KH Zainul Arifin No. 46 Stabat-Langkat, Telp.
061-91285551-HP. 08126044292), pada tanggal 27 April 2012.
6. Dalam
dokumen Pembatalan Surat Tanah 4
(terlampir) pada poin 3 dinyatakan “Bahwa
didalam perjanjian Penyerahan Tanah tersebut di atas, disebutkan syarat
penguasaan/pemilikian tanah yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA baru akan dapat
dikuasai oleh PIHAK KEDUA (SDR AHMAD SUKRI), apabila PIHAK PERTAMA telah
meninggal Dunia.
7. Menurut
Keterangan Puja Esa, tanah Sofie tersebut telah dibeli oleh Mukroman, seorang
guru SMAN Salapian.
Setelah saya
teliti Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri tersebut secara
hukum tidak sah karena 3 alasan:
1.
Pertama, dalam dokumen Surat Keterangan Tanah A
Sukri dan Surat Pernyataan Sukri jelas tak ada sengketa dalam kepemilikan tanah
dengan Ibu Juminah.
2.
Kedua, saya sudah melihat Ibu Juminah pada bulan
April 2012, dan kondisinya sedang sakit.
3. Ketiga,
KTP yang digunakan Ibu Juminah dalam dokumen Pembatalan Surat Tanah tersebut
sudah mati atau kadaluarsa atau tak sah digunakan lagi karena masa berlakunya
sampai tanggal 31 Desember 2003 (lihat lampiran Pembatalan Surat Tanah 6).
Namun untuk
mengadakan gerakan advokasi hukum, saya mengalami kesulitan karena Sophie
adalah WNA Swiss dan tidak berada di Indonesia. Sedangkan anaknya Morra Ardilla
status dan aturan-aturan hukum kewarganegaraanya tidak saya mengerti.
Demikianlah
penjelasan dari saya. Untuk lebih jelasnya mungkin dapat berhubungan langsung
dengan Sophie lewat email: moibandal@hotmail.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar