LEMBAGA PEMBERDAYAAN
DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT SIPIL
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, Selayang Baru, Selesai, Langkat
Kode Pos: 20762
PRESS
RELEASE
No.
03/III/2013
Langkat: Direktur Eksekutif LSM
Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A. menyatakan bahwa pengesahan Rencana
Qanun (Ranperda) tentang Bendera dan Lambang Aceh menjadi Qanun tentang Bendera
dan Lambang Aceh oleh DPRA Aceh pada tanggal 23 Maret 2013 lalu sebagai sebuah
“kudeta tak berdarah” yang dilancarkan oleh Gerakan Aceh Merdeka melalui anggota-anggotanya
di DPRA lewat Partai Aceh. Demikian disampaikan oleh Jamalludin Sitepu,
peneliti Aceh asal Langkat yang pernah studi S2 di Inggris ini, lewat siaran
persnya terkait dengan disahkannya bendera dan lambang GAM menjadi bendera dan
lambang Aceh tersebut.
Oleh karena itu, Jamalludin
Sitepu meminta kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,
untuk membatalkan atau tidak mengesahkan Qanun atau Perda tersebut. Walaupun
tak diatur secara jelas dalam MoU Helsinki dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, pemakaian bendera dan lambang gerakan separatis itu
menciderai semangat perdamaian di Aceh dan Persatuan dan Kesatuan di dalam
NKRI. Apalagi didalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 jelas-jelas
disebutkan bahwa lambang dan bendera daerah tidak boleh seperti lambang dan
bendera yang pernah disampaikan oleh gerakan separatis.
Selanjutnnya, Jamalludin Sitepu
meminta kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak salah mengambil
kebijakan seperti yang pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie dalam
menetapkan referendum di Timor Timur yang kemudian menyebabkan lepasnya wilayah
tersebut dari wilayah NKRI. Jamalludin Sitepu mensinyalir pengesahan qanun
tentang bendera dan lambang Aceh tersebut dilakukan anasir-anasir GAM ketika
Indonesia disibukkan dengan gonjang ganjing politik di internal Partai Demokrat
dan Pemilihan Umum Legislatif serta Pemilihan Umum Presiden yang akan
dilaksanakan tahun depan. “GAM nampaknya menerapkan taktik “blietzkrig” atau
cepat sebelum lengsernya SBY sebagai Presiden RI”. Dengan taktik ini, begitu
Qanun itu disetujui Mendagri, Presiden RI baru nantinya tak akan mampu berbuat
banyak karena situasinya sudah terlanjur atau “fait accompli”.
Kepada aparat TNI dan Polri,
Jamalludin Sitepu meminta untuk tidak segan-segan melarang atau mencopot
bendera-bendera GAM atau mirip bendera GAM yang telah berkibar di wilayah
Provinsi Aceh atau dimanapun di wilayah NKRI. Jika dibiarkan berlarut-larut,
Jamalludin Sitepu mengkhawatirkan akan ada gesekan-gesekan massa di bawah yang
akan menimbulkan konflik yang lebih berat dan lebih rumit. Apalagi sekarang
sudah ada yang mulai berani mengumandangkan wacana “GAYO MERDEKA”. Terakhir,
Jamalludin Sitepu mengharapkan kepada GAM, atau Komite Peraliahan Aceh (KPA) atau
Partai Aceh (PA) untuk berpikir jernih. “Jangan sampai ambisi mementingkan
perjuangan GAM lebih penting dari keinginan memakmurkan seluruh rakyat Aceh
dalam bingkai NKRI.” Kalau ini terjadi, akan ada perang antara rakyat melawan
rakyat dan GAM melawan TNI/Polri lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar