Rabu, 27 Juni 2012

Polisi Pemakai Narkoba di Rehabilitasi


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release  tentang Rehabilitasi 114 Polisi Pemakai Narkoba

            Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A. menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kapoldasu Ir Pol Wisjnu Amat Sastro yang mengkarantina dan merehabilitasi 114 polisi di jajaran Poldasu yang tersangkut kasus narkoba sebagai pemakai. Menurut Jamalludin Sitepu, walaupun terlambat serta kurang keras dan tegas, langkah Kapoldasu ini perlu didukung oleh semua elemen masyarakat yang masih perduli dengan kesehatan dan kemaslahatan generasi muda khususnya, dan seluruh anggota masyarakat umumnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
            Menurut Jamalludin Sitepu, penggiat gerakan anti-narkoba yang gigih ini, gerakan pembersihan di jajaran Poldasu ini sudah lama dinantikan masyarakat. Bila perlu lebih ditingkatkan lagi levelnya. Karena bukan rahasia lagi bahwa maraknya peredaran narkoba saat ini, bahkan sampai ke desa-desa, akibat dari lemahnya kinerja aparat kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba. “Bahkan mantan Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Afriyanto Basuki, sedang dalam proses pengadilan terkait kasus narkoba.”, kata Jamalludin Sitepu.
            Berkaitan dengan itu juga, Jamalludin Sitepu meminta agar Kapoldasu menggiatkan pembersihan oknum-oknum jajaran Poldasu yang terlibat pembekingan Bandar-bandar narkoba. Menurut pengamatannya, semakin beraninya pengedar narkoba melakukan aksinya karena adanya beking 1 atau 2 oknum polisi jahat di lapangan. Bahkan operasi-operasi penggrebekan yang dilakukan oleh polisi sering kali gagal karena sudah bocor duluan. Informasi penggrebekan diinformasikan kepada Bandar narkoba lebih dahulu oleh oknum-oknum ini.
            “Pernah Kapolresta Binjai, AKBP Musa Tampubolon, di Selesai beberapa waktu lalu meminta masyarakat aktif untuk ikut memberantas peredaran gelap narkoba ini. Namun masalahnyam kata Jamalludin Sitepu, warga masyarakat tidak punya pistol dan gari yang dapat digunakan untuk menangkap para Bandar narkoba yang telah merusak banyak generasi muda ini. Dirinya sendiri pernah diancam dan diteror oleh Bandar narkoba. Paling-paling yang bisa dilakukan masyarakat hanyalah mengadakan gerakan penyadaran dengan menyuburkan kegiatan-kegiatan olahraga dan keagamaan. “Lagian, tanya Jamalludin Sitepu, kalau warga masyarakat yang bekerja memberantas peredaran narkoba, pekerjaan polisi yang bergaji, berseragam, dan berpistol, apa dong?”
            Menurut Jamalludin Sitepu, langkah Kapoldasu ini perlu ditiru oleh lembaga-lembaga Negara lainnya. Langkah pemberantasan narkoba ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh polisi. Aparat-aparat lainnya, seperti dari TNI (militer) harus juga turut serta mensukseskan gerakan anti narkoba ini. Apalagi selama ini bagi masyarakat luas ada kesan bahwa polisi segan/takut ketika berhadapan dengan oknum-oknum aparat TNI yang diduga terlibat pemakaian dan peredaran gelap narkoba. Peran Polisi Militer (PM) harus direvitalisasi dan dimaksimalkan.
            Terakhir, menurut Jamalludin Sitepu, kelahiran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, disambut gembira masyarakat Kabupaten Langkat. Harapan masyarakat BNN Langkat bisa lebih meningkatkan daya tangkal terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba ini. LSM Elppamas siap bekerjasama dengan BNN Langkat untuk mensukseskan program-programnya. Dengan demikian, walaupun tidak 100%, angka peredaran narkoba dapat diturunkan.

Hormat saya,

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850

Senin, 25 Juni 2012

Kisah Sedih Sofie, Janda Swiss


Langkat, Sumut, 26 Juni 2012.

Kepada Yang Terhormat,

Media Pers

Dengan Hormat,

Sekarang saya meminta bantuan hukum berkenaan dengan kasus yang menimpa Sophie (moibandal@hotmail.com), seorang warga Negara Swiss dan anaknya Morra Ardilla. Untuk jelasnya, akan saya jelaskan kronologisnya sebagai berikut:

1.   Sophie (wanita) menikah dengan Ahmad  Sukri (WNI yang beralamat di Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara,) ,  pada akhir tahun 1990-an dan pernikahan mereka membuahkan seorang anak perempuan bernama Morra Ardilla (lahir di Swiss pada tanggal 6 September 1999). Kartu keluarga pasangan ini ada saya lampirkan dengan nama lampiran Kartu Keluarga Sophie)
2.       Pada tanggal 12 Pebruari 2005, Ahmad Sukri mendapatkan hibah tanah dari Juminah seluas 7.225,60 M2 dari Juminah, Ibu dari Ahmad Sukri. Dalam lampiran Surat  Keterangan Tanah A Sukri dinyatakan bahwa dan sepanjang diketahui sesuai dengan pengakuan dan pernyataan yang bersangkutan, tanah tersebut tidak pernah tersangkut dalam suatu perkara silang sengketa, tidak sedang dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak merupakan tanah warisan yang belum dibagikan dan tidak termasuk atau merupakan areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun yayasan tertentu. Surat Keterangan Tanah A Sukri ini ditandatangani oleh Kepala Desa Naman Jahe Junaan dan Diketahui oleh Camat Salapian, Sutrisuanto, S.Sos.

3.       Dalam dokumen Surat Pernyataan A Sukri (terlampir) yang ditandanganinya pada tanggal 12 Pebruari 2012, dinyatakan juga bahwa saya menjamin tanah tersebut tidak pernah ada silang sengketa dengan jiran seperinggan maupun orang lain serta tidak dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak merupakan tanah warisan yang belum dibagikan  dan tidak termasuk atau merupakan areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun Yayasan tertentu.

4.       Ahmad Sukri meninggal di Swiss pada tahun 2006. Sophie dan Morra Ardilla kembali ke Swiss dan bermukim di Swiss hingga saat ini.

5.       Ibu Juminah dalam keadaan sakit dan perawatan orang lain, yakni M Syafii alias Ucok (No. HP nya 081397511098 dan beralamat di Jalan SM Raja, Gg Pinang Dua, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Kemudian Bu Juminah  mengeluarkan Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri. Surat Pembatalan ini dikeluarkan lewat Akte Notaris yang dikeluarkan oleh Abdur Rahman, SH, beralamat kantor di Jalan KH Zainul Arifin No. 46 Stabat-Langkat, Telp. 061-91285551-HP. 08126044292), pada tanggal 27 April 2012.

6.       Dalam dokumen Pembatalan Surat Tanah 4 (terlampir) pada poin 3 dinyatakan “Bahwa didalam perjanjian Penyerahan Tanah tersebut di atas, disebutkan syarat penguasaan/pemilikian tanah yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA baru akan dapat dikuasai oleh PIHAK KEDUA (SDR AHMAD SUKRI), apabila PIHAK PERTAMA telah meninggal Dunia.

7.       Menurut Keterangan Puja Esa, tanah Sofie tersebut telah dibeli oleh Mukroman, seorang guru SMAN Salapian.


Setelah saya teliti Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri tersebut secara hukum tidak sah karena 3 alasan:
1.       Pertama, dalam dokumen Surat Keterangan Tanah A Sukri dan Surat Pernyataan Sukri jelas tak ada sengketa dalam kepemilikan tanah dengan Ibu Juminah.
2.       Kedua, saya sudah melihat Ibu Juminah pada bulan April 2012, dan kondisinya sedang sakit.
3.       Ketiga, KTP yang digunakan Ibu Juminah dalam dokumen Pembatalan Surat Tanah tersebut sudah mati atau kadaluarsa atau tak sah digunakan lagi karena masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2003 (lihat lampiran Pembatalan Surat Tanah 6).

Namun untuk mengadakan gerakan advokasi hukum, saya mengalami kesulitan karena Sophie adalah WNA Swiss dan tidak berada di Indonesia. Sedangkan anaknya Morra Ardilla status dan aturan-aturan hukum kewarganegaraanya tidak saya mengerti.

Demikianlah penjelasan dari saya. Untuk lebih jelasnya mungkin dapat berhubungan langsung dengan Sophie lewat email: moibandal@hotmail.com.


                                                                                                                  

Rabu, 30 Mei 2012

Padi vs Kelapa Sawit= Miskin VS Kaya


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release tentang Lahan Irigasi

            Langkat: 20 orang petani tanaman padi dan palawija di areal Waduk/Danau Penampung air hujan yang terletak di Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, telah mengirimkan Surat Pernyataan Keberatan atas penanaman tanaman kelapa sawit seluas 6 rante di areal persawahan tersebut oleh Ar, warga Dusun Pasar 6, Desa Selayang, desa tetangga Selayang Baru. Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Selayang Baru, dan ditembuskan kepada Camat Selesai, Ketua DPRD Langkat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat, dan Bupati Langkat.

Menurut salah seorang petani tanaman padi di areal persawahan tersebut, F, keberatan warga ini didasarkan atas beberapa alasan, yakni:
1.      Penaman pohon sawit di areal persawahan tersebut mengancam tanaman padi dan palawija yang mereka tanam untuk mempertahankan ketahanan pangan di Desa Selayang Baru dan sekitarnya.
2.      Tanaman sawit di areal persawahan tersebut akan mengundang hama penyakit dan perusak, seperti tikus, dan lain-lain.
3.      Tanaman sawit di areal persawahan tersebut akan mengganggu resapan air untuk irigasi persawahan warga..
Lebih lanjut, F, menyatakan bahwa sebenarnya jumlah warga yang keberatan atas penanaman kelapa sawit di areal waduk tersebut jauh lebih banyak. Namun karena keterbatasan jarak dan waktu, yang sempat membubuhkan tandatangan pada surat keberataan tersebut hanyalah 20 orang. F juga menyatakan bahwa yang telah menanam kelapa sawit pada areal persawahan irigasi tradisional tersebut bukan hanya Ar, tetapi juga Ng, Sh, dan Pm. Namun selama ini pemerintahan tidak menganggap hal ini sebagai hal yang serius.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A., dalam kaitannya dengan hal ini menyatakan bahwa sudah seharusnya Pemerintahan  tegas dalam melaksanakan Tata Ruang dan Tata Wilayahnya. Areal irigasi harus dijadikan lahan persawahan, bukan perkebunan kelapa sawit. Selama ini memang terkesan Pemerintah tidak perduli dengan proses pengalihan fungsi lahan dari tanaman padi ke kelapa sawit ini. ”Rakyat dibiarkan  begitu saja sebebas-bebasnya, tanpa aturan. Pemerintah sepertinya tidak ada. Ya, seperti Kapitalis, begitulah,” kata Jamalludin Sitepu.

Waduk penampung air hujan, lanjut Jamalludin Sitepu,  itu telah puluhan tahun membantu kehidupan ratusan penduduk Selayang Baru dan sekitarnya dalam bentuk irigasi lahan persawahan dan sumber perikanan. Sayangnya, dengan sistem kapitalisme yang dianut oleh pemerintah saat ini, para pemilik modal, dalam hal ini para petani kaya lebih senang menanam kelapa sawit. Sementara itu para petani kecil bertahan menanam padi demi kelangsungan hidup mereka.



    Hormat saya,                                         
          Jamalludin Sitepu
       Direktur Eksekutif LSM Elppamas
            HP: 081375476850
       Blog: jamalludinsitepu.blogspot.com
                 lsmelppamas.blogspot.com

Senin, 21 Mei 2012

Pilgubsu 2013 oleh DPRD Sumut=Langkah Mundur


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release  tentang Pilgubsu oleh DPRD Sumut

Langkat: Lembaga Permberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil (Elppamas), melalui Direktur Eksekutif  nya, Drs. Jamalludin Sitepu, MA, menolak rencana Pemilihan Gubernur Sumatera 2013-2018 oleh DPRD Sumut. Menurut Jamalludin Sitepu,jika benar pemerintah nantinya memutuskan bahwa pemilihan Gubernur Sumatera Utara dilakukan oleh DPRD Sumut, maka itu adalah kemunduran demokrasi. Dalam alam demokrasi, rakyatlah yang berdaulat, bukan anggota DPRD. Sistem pemilihan gubernur oleh anggota DPRD propinsi adalah bagian sistem politik Orde Baru yang tak perlu diwariskan lagi kepada generasi muda sekarang ini.

Selama ini DPRD Sumut, sebagai bagian dari sistem DPR Nasional tidak mendapatkan reputasi, marwah, dan wibawa yang cukup dari masyarakat. Para anggota DPR, dan DPRD selama ini lebih banyak hanya mementingkan kelompok partai politiknya dan kepentingan pribadi. Lebih banyak bicara proyek daripada penderitaan rakyat. Kualitas dan kapabilitas para anggota DPRD pun sudah sangat sering dipertanyakan. Artinya, tidak banyak yang dapat diharapkan dari tokoh-tokoh dan para anggota DPRD Sumut sekarang.

Jika anggota DPRD Sumut yang memilih Gubernur Sumut 2013-2018, bersiap-siaplah melihat anggota-anggota DPRD Sumut yang kaya mendadak, dikarantina di hotel-hotel berbintang, atau mati sakit jantung karena tekanan batin. Tertekan batin karena harus menuruti perintah penguasa partai politik, bukan perintah dan amanah rakyat Sumut.

Menurut Jamalludin Sitepu, kekhawatiran keamanan karena pemilihan Gubernur Sumut langsung oleh rakyat adalah tidak beralasan. Pada pemilihan Gubernur Sumut 2008-2013, tidak ada kerusuhan ataupun gangguan keamanan lain di Sumatera Utara. Dan tak ada jaminan jika DPRD Sumut yang memilih Gubernur Sumut 2013-2018, daerah Sumut akan aman seperti sekarang. Konflik bisa saja dipicu oleh adanya anggota DPRD Sumut yang tidak puas atas hasil Pemilihan Gubernur Sumut 2013-2018..”Ranah Politik jangan dicampur dengan Ranah Hukum” demikian kata Jamalludin Sitepu. Masalah hukum ,yakni sengketa hasil Pemilihan Umum tingkat manapun dapat diselesaikan di Mahkamah Konstirusi. Secara politik model pemilhan kepala pemerintahan pusat dan daerah secara langsung adalah yang terbaik bagi rakyat. Masalah keamanan Pilgubsu 2013-2018 serahkan saja kepada Poldasu dan jajarannya. ”Selesai itu”, kata Jamalludin Sitepu, yang juga merupakan penduduk Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Hormat saya,

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850

Rabu, 09 Mei 2012

Premanisme Naik Daun

Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release  tentang Premanisme di  Langkat Hulu
Langkat:

Aksi premanisme di Langkat Hulu, khususnya di Kecamatan Sei Bingei dan Kecamatan Selesai, sudah memasuki tingkat “lampu merah”. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu,M.A.,kepada wartawan baru-baru ini. Wilayah yang paling parah terkena wabah penyakit premanisme di Langkat Hulu adalah Kecamatan Sei Bingei. Selama ini sudah banyak keluhan warga yang masuk ke media massa dan LSM. Namun keluhan warga ini tak mendapat tanggapan semestinya dari aparat dan instasnsi terkait, yakni Kepolisian dan Administrasi Pemerintahan Kabupaten Langkat, bahkan dari media massa dan LSM. Padahal dengan menjadi berita di media massa, warga masih merasa memiliki tempat untuk mengadu.

Mengapa ke media massa dan LSM? Menurut Jamalludin Sitepu, pemerintahan Kabupaten Langkat belum memaksimalkan fungsinya sebagai pembina masyarakat. Masyarakat seperti dibiarkan sendirian begitu saja menghadapi aksi-aksi premanisme. Aksi  penyerangan dengan menggunakan senjata api, kelewamg.dan panah ke desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingei, oleh sekelompok orang yang diduga oleh warga Namu Ukur beberapa hari yang lalu, merupakan salah satu bukti kegagalan Pemerintahan Kabupaten Langkat  dalam membina masyarakatnya. “Apakah pemerintah menunggu sampai terjadinya perang antar desa untuk membina masyarakatnya lagi?” demikian Tanya Jamalludin Sitepu.

Instanasi terkait lainya yang harus memperbaiki kinerjanya adalah pihak Polresta Binjai. Pihak Polresta Binjai dan jajarannya terkesan enggan dan takut-takut untuk melakukan tindakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan aksi premanisme bersenjata api di Kecamatan Sei Bingei, yang kerap tumpang tindih dengan kejahatan narkoba dan tawuran antar kelompok pemuda. Kalau memang enggan dan takut bersinggungan dengan oknum-oknum TNI, solusinya adalah dengan menggandeng Polisi Militer untuk melakukan langkah-langkah penertiban hukum. Kehadiran TNI di sebuah daerah seharusnya merupakan anugerah, bukan musibah. Jamalludin Sitepu yakin sebagian besar anggota TNI masih berdisiplin tinggi dan mematuhi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.

Premanisme tingkat kedua ada di Kecamatan Selesai. Sekarang ini sudah ada bisik-bisik di antara warga masyarakat tentang keresahan mereka menghadapi premanisme. Cerita-cerita preman tukung bunuh dan tukang tikam yang berkeliaran sudah umum kita dengarkan. Tapi umumnya mereka masih enggan dan takut melaporkannya kepada aparat-aparat yang terkait. Solusinya adalah bahwa Pemerintahan Kabupaten Langkat dan Polresta Binjai beserta jajarannya harus pro-aktif dan menjemput aspirasi masyarakat’. “Jangan hanya duduk-duduk manis, menunggu laporan masyarakat di kantornya masing-masing”, demikian kata Jamalludin Sitepu mengakhiri.

Hormat saya,

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850

Selasa, 08 Mei 2012

Narkoba di Desa Padang Cermin

Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release Narkoba di Padang Cermin
No. 01/V/Elppamas/2012


Langkat; Warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, resah karena 2 rumah milik Negara di Kompleks Stasiun Pemancar RRI Medan di Desa Padang Cermin, digunakan oleh puluhan pemuda sebagai basis penjualan dan pemakaian narkoba, jenis sabu-sabu. Demikian disampaikan beberapa warga Desa Padang Cermin kepada Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A. baru-baru ini. Menurut keterangan warga, 2 rumah di kompleks RRI tersebut sering menjadi sarang penjualan dan pemakaian narkoba. Bahkan salah seorang Bandar sabunya, bernama M, juga tinggal di kompleks RRI tersebut.

Berkenaan dengan pemakaian rumah milik pemerintah/Negara sebagai sarang narkoba, Jamalludin Sitepu meminta kepada yang terkait, khususnya Direktur RRI Stasiun Medan, untuk melakukan penertertiban di kompleks stasiun pemancar RRI Medan tersebut. “Asset milik Negara kok dijadikan sarang narkoba” demikian kata Jamalludin Sitepu. Direktur RRI Medan harus itu dan juga harus segera melakukan tindakan penertiban dan pembersihan, bila perlu mengusir sang Bandar yang bernama M tersebut.

Menurut Jamalludin Sitepu, warga sekitar selama ini enggan melakukan pembinaan ke kompleks perumahan tersebut karena takut dikira mengancam merusak asset pemerintah/Negara. Jadi warga hanya dapat menonton saja transaksi dan pemakaian narkoba di kompleks tersebut. Para Bandar dan pemakai sabu itupun sepertinya mendapatkan perlindungan menjalankan aktifitasnya. Bahkan sekarang ini, orang-orang dari luar desa Padang Cermin datang ke kompleks RRI Medan tersebut untuk bertransaksi narkoba. Biasanya para Bandar dan pemakai sabu ini masuk lewat jalan belakang, yakni jalan tanah wakaf perkuburan Padang Cermin. Tapi sekali-kali, mereka juga transaksi di jalanan umum. “Bahkan saya pernah melihat langsung, si M tersebut terang-terangan bertransaksi di jalanan umum” kata Jamalludin Sitepu.

Kepada Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon, diharapkan supaya bekerja lebih keras lagi menanggulangi masalah narkoba di Desa Padang Cermin khususnya,dan Kecamatan Selesai umumnya. “Sebab citra dan reputasi Polres Binjai dipertaruhkan dalam hal ini’ kata Jamalludin Sitepu. Demikian juga kepada Camat Selesai dan Kepala Desa Padang Cermin, diharapkan agar lebih menggiatkan pembinaan remaja masjid dan pemuda, Jamal Sitepu mengakhiri.

NB:
M = Merdon

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850

Senin, 16 April 2012

FMP-TNGL


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release tentang FMP-TNGL
No. 02/IV/Elppamas/2012


Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A., mengkritik pembentukan Forum Masyarakat Peduli-Taman Nasional Gunung Leuser (FMP-TNGL) yang baru-baru ini dibentuk secara resmi di Pangkalan Brandan. Jamalludin Sitepu mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari pembentukan FMP-TNGL tersebut. “Kenapa baru sekarang dibentuk? Padahal perusakan lahan TNGL di Barak Induk, Barak Sei Minyak, Barak Gajah, dan lain-lain sudah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang FMP-TNGL ribut? Kemana mereka selama 10 tahun terakhir ini?
Jamalludin Sitepu mensinyalir ada pihak-pihak yang merekayasa pembentukan FMP-TNGL tersebut. Artinya ada pihak-pihak diluar FMP-TNGL yang berkepentingan mengelola isu pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Istilah sekarang ini, FMP-TNGL pasti ada “user nya”, tidak timbul murni dari aspirasi masyarakat”. Karena dari nama-nama yang muncul dalam FMP-TNGL tidak ada nama-nama aktivis lingkungan hidup.
“Kepada FMP-TNGL, “saya ingatkan “jangan sampai mau diadu domba secara horizontal dengan kelompok masyarakat lainnya yang menggarap lahan-lahan yang dimaksud sebagai lahan TNGL tersebut, terutama eks pengungsi Aceh yang masih terus bertahan di lokasi-lokasi tersebut. Kalau FMP-TNGL sampai mau diadu domba, maka FMP-TNGL akan hancur secara lembaga dan rusak reputasinya. Jadi janganlah sampai FMP-TNGL melakukan tindakan-tindakan eksta-judicial dengan cara mengusir paksa dengan kekerasan para penggarap.
Juga Jamalludin Sitepu juga menghimbau warga masyarakat Kabupaten Langkat untuk tidak terjebak dalam rekayasa sosial  yang diciptakan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) . BBTNGL itu adalah lembaga pemerintah pusat bagi pemeliharaan TNGL yang pendanaanya banyak dari luar negeri, terutama Uni Eropa. Uni Eropa memberikan jutaan Euro kepada pemerintah pusat dan kemudian disalurkan kepada BBTNGL.
Masalahnya, kata Jamalludin Sitepu, “BBTNGL tidak pernah transparan kepada Masyarakat Langkat berapa dana yang deterimanya dari pihak asing dan pemerintah pusat  Pekerjaannya lebih banyak bersifat proyek asing”. Menurut penelitian yang dilakukan oleh LSM Elppamas, eks pengungsi Aceh di Barak Induk  sekarang mencapai 444 Kepala Keluarga dan di Sei Minyak berjumlah 80 Kepala Keluarga. Seperti yang dinyatakan beberapa warga eks pengungsi Aceh,apa yang selama ini dinyatakan oleh BBTNGL sebagai relokasi yang berhasil adalah bohong belaka alias janji angin surga. Ada 4 gelombang relokasi yang pernah terjadi:
1.      Pada Desember 2001, 40 KK (23 KK dari Sei Minyak), direlokasi ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Warga dijanjikan lahan seluas 2 hektar. Nyatanya warga hanya diberi lahan 1 tapak rumah.
2.      Pada tahun 2002, 150 KK direlokasi ke Riau. Janjinya diberi rumah dan lahan. Ternyata hanya diperkerjakan di sebuah perusahaan swasta kelapa sawit.
3.      Pada tahun 2007, 40 KK relokasi ke Batang Toru, Tapsel. Dengan fasilitasi JRS (Jesuit Refugee Service), 40 KK dijanjikan lahan. Ternyata tidak ada pemberian lahan tersebut.
4.      Pada tahun 2010, 40 KK direlokasi ke Banyuasin, Sumsel. Warga dijanjikan lahan 2 hektar,tetapi ternyata tidak ada juga.

Jamalludin Sitepu
Direktur Eksekutif LSM Elppamas
HP: 081375476850