Minggu, 12 Agustus 2012

Pilkades harus dibiayai negara


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

PRESS RELEASE TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
DI KABUPATEN LANGKAT  2012


Langkat: Pemerintah Kabupaten Langkat harus membiayai seluruh pemilihan kepala desa di Kabupaten Langkat pada tahun 2012 ini. Pada bulan Oktober 2012, direncanakan akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 24 desa. Mekanismenya adalah dengan memasukkan pembiayannya pada P-APBD Langkat 2012 ini. Untuk itu kerjasama antara Pemkab Langkat dan DPRD Langkat sangat penting untuk mensukseskan Pilkades di 24 desa tersebut. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A. kepada awak media lewat siaran persnya baru-baru ini.
Menurut beliau, selama ini pemilihan kepala desa dibiayai oleh para calon kepala desa di desa-desanya masing-masing. Semakin banyak calon kepala desa di sebuah desa, maka akan semakin sedikit biaya yang harus dibayar oleh seorang kepala desa. Dan sebaliknnya, jika calon kepala desa semakin sedikit, maka akan semakin besar biaya yang harus dibayar seorang calon kepala desa kepada panitia pemilihan kepala desa setempat.
Lebih lanjut, Jamalludin Sitepu mengatakan bahwa jika calon kepala desa jumlahnya 2 orang, maka umumnya seorang calon kepala desa harus membayar biaya Pilkades sebanyak Rp. 8-10 juta kepada panitia Pilkades. Biaya sebesar ini akan sangat memberatkan calon-calon kepala desa yang berkualitas bagus tapi tak punya banyak modal dan harta yang bisa dihabiskan membiaya Pilkades di desa mereka. Belum lagi para calon kepala desa tersebut harus mengeluarkan biaya-biaya lagi untuk mobilisasi massa, kampanye, penyediaan dan pemasangan tanga gambar, dan lain-lain. Paling sedikit, seorang calon kepala desa harus mengeluarkan biaya Rp. 20-30 juta.
”Kondisi yang demikian ini adalah tidak adil bagi para calon kepala desa. Pemilihan Presiden, DPR/DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota itu dibiayai oleh negara yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) dan diawasi oleh Bawaslu/Panwaslu. Gaji dan tunjangan Presiden, DPR/DPRD. Gubernur, Bupati serta Walikota sangat tinggi. Sedangkan gaji Kepala Desa sangat rendah, sekitar Rp. 1.500.000/bulan,  dibandingkan tugas dan fungsi seorang kepala desa di tengah-tengah masyarakat.
            Dampak lainnya adalah tersingkirnya calon-calon kepala desa yang berkualitas bagus karena tidak mempunyai cukup modal dan harta untuk membayar kepada panitia Pilkades. Maka adalah tidak mengherankan jika terdapat semakin banyak bukti bahwa kualitas kepemimpinan dan kepala desa di Kabupaten Langkat saat ini sangat rendah. Akibatnya banyak program-program pemerintahan Kabupaten Langkat tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Keamanan dan ketertiban masyarakatpun porak poranda. “Untuk menggerakkan masyarakatnya bergotong royongpun sudah tidak mampu. Celakanya, sudah banyak kepala desa yang didemo karena melakukan kejahatan-kejahatan. Tapi lebih banyak masyarakat yang mengelus dada, prihatin melihat perilaku kepala desa mereka yang tak beres. Mereka sadar bahwa mereka telah salah coblos pada Pilkades lalu.”, kata Jamalludin Sitepu
Terakhir, Jamalludin Sitepu mengatakan bahwa dia berharap banyak kepada Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Langkat yang baru, Drs. Syahruddin, untuk betul-betul menyaring para calon  kepala desa di 24 desa yang akan dipilih oleh rakyatnya pada tahun 2012 ini. ”Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya lah.  Proses penyaringan yang dilakukan Bagian Pemdes Langkat selama ini seperti formalitas belaka. Akibatnya Pemkab Langkat yang rugi, dan rakyat di desa menderita selama 5 tahun berikutnya, atau bahkan lebih, karena dampak sosialnya jauh melebihi masa pemerintahan kepala desa  tersebut”.

Hormat saya,
Jamal Sitepu.
HP: 081375476850
           

Kamis, 12 Juli 2012

Operasi Patuh Toba 2012: Beratkan Masyarakat


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release tentang Operasi Patuh Toba 2012

Langkat: LSM Elppamas. melalui Direktur Eksekutifnya, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A., meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya Polres Langkat dan Polresta Binjai, untuk tidak berlebihan dalam melaksanakan Operasi Patuh Toba 2012 yang dilakukan pada awal sampai pertengahan Juli 2012 ini. Kedepankan pendekatan-pendekatan psikologis dan teknik persuasif dalam menangani pelanggaran-pelanggaran peraturan lalu lintas yang bersifat ringan. ”Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran peraturan lalu lintas yang ringan dan bersifat administratif ditilang dan diberi hukuman denda pembayaran yang mencapai ratusan ribu rupiah. Ini sangat memberatkan warga ”, demikian sebut Jamalludin Sitepu.
            Soalnya sampai saat ini sudah banyak warga pelanggar peraturan-peraturan lalu lintas yang bersifat ringan dan administratif mengeluhkan tingginya biaya pembayaran denda yang ditentukan oleh Pihak Kepolisian. “Jangan sampai pihak Kepolisian bangga dengan tingginya jumlah pelanggaran lalulintas yang terjadi dan jumlah kenderaan yang berhasil ditilang. Justru itu adalah indikator kegagalan kepolisian dan warga masyarakat dalam memasyarakatkan peraturan perundang-undangan tentang lalulintas”, kata Jamalludin Sitepu
            Pada awal bulan Juli 2012 ini, warga masyarakat sudah cukup lelah dengan pengeluaran yang mereka harus sediakan. Awal tahun ajaran baru bagi para siswa-siswi sudah cukup menyita pendapatan orang tua. Belum lagi mendekati bulan suci Ramadhan ini harga barang-barang kebutuhan pokokpun mulai merangkak naik. Jadi warga masyarakat sudah terkena “routine double shock (kejutan ganda rutin tahunan)”. Pelaksanaan Patuh Toba 2012 yang sewenang-wenang atas nama hukum semata, tanpa memperhatikan aspek psikologis dan finansial warga, akan mendapatkan resistensi dari warga.
            Contohnya sudah ada, kata Jamalludin Sitepu, yakni pertengkaran menjurus perkelahian antar anggota TNI dan Polisi di Helvetia, Medan, beberapa hari yang lalu. Jika tak cepat ditangani para pimpinannya, pertengkaran itu bisa berlanjut ke tingkat masalah yang lebih serius, yakni perang antara anggota TNI dan Polri. ”Syukur para pimpinan 2 institusi tersebut cepat turun tangan menyelesaikan masalahnya, sehingga tidak berlarut.” kata Jamalludin Sitepu
            Jadi, kata Jamalludin Sitepu, aparat Polri harus juga dibekali dengan perangkat-perangkat pengetahuan psikologis dan sosiologis. Tidak semata-mata hanya mengetahui dan mengimplemtasikan Undang-undang tentang Lalulintas semata, ataupun undang-undang lainnya. Dengan mengetahui perangkat-perangkat pengetahuan ilmu psikologi dan sosiologi, pendekatan kepolisian akan lebih humanis, mendasar, dan sukses. Dengan bahasa yang sedikit agak keras, artinya polisi jangan merasa paling suci dan paling tahu dengan hukum.
Sekedar informasi saja, akhir Jamalludin Sitepu, dalam Survey Kepuasan Publik Langkat tahun 2010 yang dilaksanakan oleh LSM Elppamas, jumlah warga masyarakat Langkat yang memandang Langkah Penertiban Lalulintas sebagai berlebihan menduduki peringkat ke-7. Warga kecamatan yang memandangnya sebagai masalah itu sebagai Peringkat ke-1 adalah di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Sawit Seberang.

Rabu, 27 Juni 2012

Polisi Pemakai Narkoba di Rehabilitasi


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release  tentang Rehabilitasi 114 Polisi Pemakai Narkoba

            Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A. menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kapoldasu Ir Pol Wisjnu Amat Sastro yang mengkarantina dan merehabilitasi 114 polisi di jajaran Poldasu yang tersangkut kasus narkoba sebagai pemakai. Menurut Jamalludin Sitepu, walaupun terlambat serta kurang keras dan tegas, langkah Kapoldasu ini perlu didukung oleh semua elemen masyarakat yang masih perduli dengan kesehatan dan kemaslahatan generasi muda khususnya, dan seluruh anggota masyarakat umumnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
            Menurut Jamalludin Sitepu, penggiat gerakan anti-narkoba yang gigih ini, gerakan pembersihan di jajaran Poldasu ini sudah lama dinantikan masyarakat. Bila perlu lebih ditingkatkan lagi levelnya. Karena bukan rahasia lagi bahwa maraknya peredaran narkoba saat ini, bahkan sampai ke desa-desa, akibat dari lemahnya kinerja aparat kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba. “Bahkan mantan Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Afriyanto Basuki, sedang dalam proses pengadilan terkait kasus narkoba.”, kata Jamalludin Sitepu.
            Berkaitan dengan itu juga, Jamalludin Sitepu meminta agar Kapoldasu menggiatkan pembersihan oknum-oknum jajaran Poldasu yang terlibat pembekingan Bandar-bandar narkoba. Menurut pengamatannya, semakin beraninya pengedar narkoba melakukan aksinya karena adanya beking 1 atau 2 oknum polisi jahat di lapangan. Bahkan operasi-operasi penggrebekan yang dilakukan oleh polisi sering kali gagal karena sudah bocor duluan. Informasi penggrebekan diinformasikan kepada Bandar narkoba lebih dahulu oleh oknum-oknum ini.
            “Pernah Kapolresta Binjai, AKBP Musa Tampubolon, di Selesai beberapa waktu lalu meminta masyarakat aktif untuk ikut memberantas peredaran gelap narkoba ini. Namun masalahnyam kata Jamalludin Sitepu, warga masyarakat tidak punya pistol dan gari yang dapat digunakan untuk menangkap para Bandar narkoba yang telah merusak banyak generasi muda ini. Dirinya sendiri pernah diancam dan diteror oleh Bandar narkoba. Paling-paling yang bisa dilakukan masyarakat hanyalah mengadakan gerakan penyadaran dengan menyuburkan kegiatan-kegiatan olahraga dan keagamaan. “Lagian, tanya Jamalludin Sitepu, kalau warga masyarakat yang bekerja memberantas peredaran narkoba, pekerjaan polisi yang bergaji, berseragam, dan berpistol, apa dong?”
            Menurut Jamalludin Sitepu, langkah Kapoldasu ini perlu ditiru oleh lembaga-lembaga Negara lainnya. Langkah pemberantasan narkoba ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh polisi. Aparat-aparat lainnya, seperti dari TNI (militer) harus juga turut serta mensukseskan gerakan anti narkoba ini. Apalagi selama ini bagi masyarakat luas ada kesan bahwa polisi segan/takut ketika berhadapan dengan oknum-oknum aparat TNI yang diduga terlibat pemakaian dan peredaran gelap narkoba. Peran Polisi Militer (PM) harus direvitalisasi dan dimaksimalkan.
            Terakhir, menurut Jamalludin Sitepu, kelahiran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, disambut gembira masyarakat Kabupaten Langkat. Harapan masyarakat BNN Langkat bisa lebih meningkatkan daya tangkal terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba ini. LSM Elppamas siap bekerjasama dengan BNN Langkat untuk mensukseskan program-programnya. Dengan demikian, walaupun tidak 100%, angka peredaran narkoba dapat diturunkan.

Hormat saya,

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850

Senin, 25 Juni 2012

Kisah Sedih Sofie, Janda Swiss


Langkat, Sumut, 26 Juni 2012.

Kepada Yang Terhormat,

Media Pers

Dengan Hormat,

Sekarang saya meminta bantuan hukum berkenaan dengan kasus yang menimpa Sophie (moibandal@hotmail.com), seorang warga Negara Swiss dan anaknya Morra Ardilla. Untuk jelasnya, akan saya jelaskan kronologisnya sebagai berikut:

1.   Sophie (wanita) menikah dengan Ahmad  Sukri (WNI yang beralamat di Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara,) ,  pada akhir tahun 1990-an dan pernikahan mereka membuahkan seorang anak perempuan bernama Morra Ardilla (lahir di Swiss pada tanggal 6 September 1999). Kartu keluarga pasangan ini ada saya lampirkan dengan nama lampiran Kartu Keluarga Sophie)
2.       Pada tanggal 12 Pebruari 2005, Ahmad Sukri mendapatkan hibah tanah dari Juminah seluas 7.225,60 M2 dari Juminah, Ibu dari Ahmad Sukri. Dalam lampiran Surat  Keterangan Tanah A Sukri dinyatakan bahwa dan sepanjang diketahui sesuai dengan pengakuan dan pernyataan yang bersangkutan, tanah tersebut tidak pernah tersangkut dalam suatu perkara silang sengketa, tidak sedang dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak merupakan tanah warisan yang belum dibagikan dan tidak termasuk atau merupakan areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun yayasan tertentu. Surat Keterangan Tanah A Sukri ini ditandatangani oleh Kepala Desa Naman Jahe Junaan dan Diketahui oleh Camat Salapian, Sutrisuanto, S.Sos.

3.       Dalam dokumen Surat Pernyataan A Sukri (terlampir) yang ditandanganinya pada tanggal 12 Pebruari 2012, dinyatakan juga bahwa saya menjamin tanah tersebut tidak pernah ada silang sengketa dengan jiran seperinggan maupun orang lain serta tidak dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak merupakan tanah warisan yang belum dibagikan  dan tidak termasuk atau merupakan areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun Yayasan tertentu.

4.       Ahmad Sukri meninggal di Swiss pada tahun 2006. Sophie dan Morra Ardilla kembali ke Swiss dan bermukim di Swiss hingga saat ini.

5.       Ibu Juminah dalam keadaan sakit dan perawatan orang lain, yakni M Syafii alias Ucok (No. HP nya 081397511098 dan beralamat di Jalan SM Raja, Gg Pinang Dua, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Kemudian Bu Juminah  mengeluarkan Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri. Surat Pembatalan ini dikeluarkan lewat Akte Notaris yang dikeluarkan oleh Abdur Rahman, SH, beralamat kantor di Jalan KH Zainul Arifin No. 46 Stabat-Langkat, Telp. 061-91285551-HP. 08126044292), pada tanggal 27 April 2012.

6.       Dalam dokumen Pembatalan Surat Tanah 4 (terlampir) pada poin 3 dinyatakan “Bahwa didalam perjanjian Penyerahan Tanah tersebut di atas, disebutkan syarat penguasaan/pemilikian tanah yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA baru akan dapat dikuasai oleh PIHAK KEDUA (SDR AHMAD SUKRI), apabila PIHAK PERTAMA telah meninggal Dunia.

7.       Menurut Keterangan Puja Esa, tanah Sofie tersebut telah dibeli oleh Mukroman, seorang guru SMAN Salapian.


Setelah saya teliti Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri tersebut secara hukum tidak sah karena 3 alasan:
1.       Pertama, dalam dokumen Surat Keterangan Tanah A Sukri dan Surat Pernyataan Sukri jelas tak ada sengketa dalam kepemilikan tanah dengan Ibu Juminah.
2.       Kedua, saya sudah melihat Ibu Juminah pada bulan April 2012, dan kondisinya sedang sakit.
3.       Ketiga, KTP yang digunakan Ibu Juminah dalam dokumen Pembatalan Surat Tanah tersebut sudah mati atau kadaluarsa atau tak sah digunakan lagi karena masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2003 (lihat lampiran Pembatalan Surat Tanah 6).

Namun untuk mengadakan gerakan advokasi hukum, saya mengalami kesulitan karena Sophie adalah WNA Swiss dan tidak berada di Indonesia. Sedangkan anaknya Morra Ardilla status dan aturan-aturan hukum kewarganegaraanya tidak saya mengerti.

Demikianlah penjelasan dari saya. Untuk lebih jelasnya mungkin dapat berhubungan langsung dengan Sophie lewat email: moibandal@hotmail.com.


                                                                                                                  

Rabu, 30 Mei 2012

Padi vs Kelapa Sawit= Miskin VS Kaya


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release tentang Lahan Irigasi

            Langkat: 20 orang petani tanaman padi dan palawija di areal Waduk/Danau Penampung air hujan yang terletak di Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, telah mengirimkan Surat Pernyataan Keberatan atas penanaman tanaman kelapa sawit seluas 6 rante di areal persawahan tersebut oleh Ar, warga Dusun Pasar 6, Desa Selayang, desa tetangga Selayang Baru. Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Selayang Baru, dan ditembuskan kepada Camat Selesai, Ketua DPRD Langkat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat, dan Bupati Langkat.

Menurut salah seorang petani tanaman padi di areal persawahan tersebut, F, keberatan warga ini didasarkan atas beberapa alasan, yakni:
1.      Penaman pohon sawit di areal persawahan tersebut mengancam tanaman padi dan palawija yang mereka tanam untuk mempertahankan ketahanan pangan di Desa Selayang Baru dan sekitarnya.
2.      Tanaman sawit di areal persawahan tersebut akan mengundang hama penyakit dan perusak, seperti tikus, dan lain-lain.
3.      Tanaman sawit di areal persawahan tersebut akan mengganggu resapan air untuk irigasi persawahan warga..
Lebih lanjut, F, menyatakan bahwa sebenarnya jumlah warga yang keberatan atas penanaman kelapa sawit di areal waduk tersebut jauh lebih banyak. Namun karena keterbatasan jarak dan waktu, yang sempat membubuhkan tandatangan pada surat keberataan tersebut hanyalah 20 orang. F juga menyatakan bahwa yang telah menanam kelapa sawit pada areal persawahan irigasi tradisional tersebut bukan hanya Ar, tetapi juga Ng, Sh, dan Pm. Namun selama ini pemerintahan tidak menganggap hal ini sebagai hal yang serius.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A., dalam kaitannya dengan hal ini menyatakan bahwa sudah seharusnya Pemerintahan  tegas dalam melaksanakan Tata Ruang dan Tata Wilayahnya. Areal irigasi harus dijadikan lahan persawahan, bukan perkebunan kelapa sawit. Selama ini memang terkesan Pemerintah tidak perduli dengan proses pengalihan fungsi lahan dari tanaman padi ke kelapa sawit ini. ”Rakyat dibiarkan  begitu saja sebebas-bebasnya, tanpa aturan. Pemerintah sepertinya tidak ada. Ya, seperti Kapitalis, begitulah,” kata Jamalludin Sitepu.

Waduk penampung air hujan, lanjut Jamalludin Sitepu,  itu telah puluhan tahun membantu kehidupan ratusan penduduk Selayang Baru dan sekitarnya dalam bentuk irigasi lahan persawahan dan sumber perikanan. Sayangnya, dengan sistem kapitalisme yang dianut oleh pemerintah saat ini, para pemilik modal, dalam hal ini para petani kaya lebih senang menanam kelapa sawit. Sementara itu para petani kecil bertahan menanam padi demi kelangsungan hidup mereka.



    Hormat saya,                                         
          Jamalludin Sitepu
       Direktur Eksekutif LSM Elppamas
            HP: 081375476850
       Blog: jamalludinsitepu.blogspot.com
                 lsmelppamas.blogspot.com

Senin, 21 Mei 2012

Pilgubsu 2013 oleh DPRD Sumut=Langkah Mundur


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release  tentang Pilgubsu oleh DPRD Sumut

Langkat: Lembaga Permberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil (Elppamas), melalui Direktur Eksekutif  nya, Drs. Jamalludin Sitepu, MA, menolak rencana Pemilihan Gubernur Sumatera 2013-2018 oleh DPRD Sumut. Menurut Jamalludin Sitepu,jika benar pemerintah nantinya memutuskan bahwa pemilihan Gubernur Sumatera Utara dilakukan oleh DPRD Sumut, maka itu adalah kemunduran demokrasi. Dalam alam demokrasi, rakyatlah yang berdaulat, bukan anggota DPRD. Sistem pemilihan gubernur oleh anggota DPRD propinsi adalah bagian sistem politik Orde Baru yang tak perlu diwariskan lagi kepada generasi muda sekarang ini.

Selama ini DPRD Sumut, sebagai bagian dari sistem DPR Nasional tidak mendapatkan reputasi, marwah, dan wibawa yang cukup dari masyarakat. Para anggota DPR, dan DPRD selama ini lebih banyak hanya mementingkan kelompok partai politiknya dan kepentingan pribadi. Lebih banyak bicara proyek daripada penderitaan rakyat. Kualitas dan kapabilitas para anggota DPRD pun sudah sangat sering dipertanyakan. Artinya, tidak banyak yang dapat diharapkan dari tokoh-tokoh dan para anggota DPRD Sumut sekarang.

Jika anggota DPRD Sumut yang memilih Gubernur Sumut 2013-2018, bersiap-siaplah melihat anggota-anggota DPRD Sumut yang kaya mendadak, dikarantina di hotel-hotel berbintang, atau mati sakit jantung karena tekanan batin. Tertekan batin karena harus menuruti perintah penguasa partai politik, bukan perintah dan amanah rakyat Sumut.

Menurut Jamalludin Sitepu, kekhawatiran keamanan karena pemilihan Gubernur Sumut langsung oleh rakyat adalah tidak beralasan. Pada pemilihan Gubernur Sumut 2008-2013, tidak ada kerusuhan ataupun gangguan keamanan lain di Sumatera Utara. Dan tak ada jaminan jika DPRD Sumut yang memilih Gubernur Sumut 2013-2018, daerah Sumut akan aman seperti sekarang. Konflik bisa saja dipicu oleh adanya anggota DPRD Sumut yang tidak puas atas hasil Pemilihan Gubernur Sumut 2013-2018..”Ranah Politik jangan dicampur dengan Ranah Hukum” demikian kata Jamalludin Sitepu. Masalah hukum ,yakni sengketa hasil Pemilihan Umum tingkat manapun dapat diselesaikan di Mahkamah Konstirusi. Secara politik model pemilhan kepala pemerintahan pusat dan daerah secara langsung adalah yang terbaik bagi rakyat. Masalah keamanan Pilgubsu 2013-2018 serahkan saja kepada Poldasu dan jajarannya. ”Selesai itu”, kata Jamalludin Sitepu, yang juga merupakan penduduk Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Hormat saya,

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850

Rabu, 09 Mei 2012

Premanisme Naik Daun

Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release  tentang Premanisme di  Langkat Hulu
Langkat:

Aksi premanisme di Langkat Hulu, khususnya di Kecamatan Sei Bingei dan Kecamatan Selesai, sudah memasuki tingkat “lampu merah”. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu,M.A.,kepada wartawan baru-baru ini. Wilayah yang paling parah terkena wabah penyakit premanisme di Langkat Hulu adalah Kecamatan Sei Bingei. Selama ini sudah banyak keluhan warga yang masuk ke media massa dan LSM. Namun keluhan warga ini tak mendapat tanggapan semestinya dari aparat dan instasnsi terkait, yakni Kepolisian dan Administrasi Pemerintahan Kabupaten Langkat, bahkan dari media massa dan LSM. Padahal dengan menjadi berita di media massa, warga masih merasa memiliki tempat untuk mengadu.

Mengapa ke media massa dan LSM? Menurut Jamalludin Sitepu, pemerintahan Kabupaten Langkat belum memaksimalkan fungsinya sebagai pembina masyarakat. Masyarakat seperti dibiarkan sendirian begitu saja menghadapi aksi-aksi premanisme. Aksi  penyerangan dengan menggunakan senjata api, kelewamg.dan panah ke desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingei, oleh sekelompok orang yang diduga oleh warga Namu Ukur beberapa hari yang lalu, merupakan salah satu bukti kegagalan Pemerintahan Kabupaten Langkat  dalam membina masyarakatnya. “Apakah pemerintah menunggu sampai terjadinya perang antar desa untuk membina masyarakatnya lagi?” demikian Tanya Jamalludin Sitepu.

Instanasi terkait lainya yang harus memperbaiki kinerjanya adalah pihak Polresta Binjai. Pihak Polresta Binjai dan jajarannya terkesan enggan dan takut-takut untuk melakukan tindakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan aksi premanisme bersenjata api di Kecamatan Sei Bingei, yang kerap tumpang tindih dengan kejahatan narkoba dan tawuran antar kelompok pemuda. Kalau memang enggan dan takut bersinggungan dengan oknum-oknum TNI, solusinya adalah dengan menggandeng Polisi Militer untuk melakukan langkah-langkah penertiban hukum. Kehadiran TNI di sebuah daerah seharusnya merupakan anugerah, bukan musibah. Jamalludin Sitepu yakin sebagian besar anggota TNI masih berdisiplin tinggi dan mematuhi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.

Premanisme tingkat kedua ada di Kecamatan Selesai. Sekarang ini sudah ada bisik-bisik di antara warga masyarakat tentang keresahan mereka menghadapi premanisme. Cerita-cerita preman tukung bunuh dan tukang tikam yang berkeliaran sudah umum kita dengarkan. Tapi umumnya mereka masih enggan dan takut melaporkannya kepada aparat-aparat yang terkait. Solusinya adalah bahwa Pemerintahan Kabupaten Langkat dan Polresta Binjai beserta jajarannya harus pro-aktif dan menjemput aspirasi masyarakat’. “Jangan hanya duduk-duduk manis, menunggu laporan masyarakat di kantornya masing-masing”, demikian kata Jamalludin Sitepu mengakhiri.

Hormat saya,

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850