Rabu, 27 Juni 2012

Polisi Pemakai Narkoba di Rehabilitasi


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

Press Release  tentang Rehabilitasi 114 Polisi Pemakai Narkoba

            Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A. menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kapoldasu Ir Pol Wisjnu Amat Sastro yang mengkarantina dan merehabilitasi 114 polisi di jajaran Poldasu yang tersangkut kasus narkoba sebagai pemakai. Menurut Jamalludin Sitepu, walaupun terlambat serta kurang keras dan tegas, langkah Kapoldasu ini perlu didukung oleh semua elemen masyarakat yang masih perduli dengan kesehatan dan kemaslahatan generasi muda khususnya, dan seluruh anggota masyarakat umumnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
            Menurut Jamalludin Sitepu, penggiat gerakan anti-narkoba yang gigih ini, gerakan pembersihan di jajaran Poldasu ini sudah lama dinantikan masyarakat. Bila perlu lebih ditingkatkan lagi levelnya. Karena bukan rahasia lagi bahwa maraknya peredaran narkoba saat ini, bahkan sampai ke desa-desa, akibat dari lemahnya kinerja aparat kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba. “Bahkan mantan Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Afriyanto Basuki, sedang dalam proses pengadilan terkait kasus narkoba.”, kata Jamalludin Sitepu.
            Berkaitan dengan itu juga, Jamalludin Sitepu meminta agar Kapoldasu menggiatkan pembersihan oknum-oknum jajaran Poldasu yang terlibat pembekingan Bandar-bandar narkoba. Menurut pengamatannya, semakin beraninya pengedar narkoba melakukan aksinya karena adanya beking 1 atau 2 oknum polisi jahat di lapangan. Bahkan operasi-operasi penggrebekan yang dilakukan oleh polisi sering kali gagal karena sudah bocor duluan. Informasi penggrebekan diinformasikan kepada Bandar narkoba lebih dahulu oleh oknum-oknum ini.
            “Pernah Kapolresta Binjai, AKBP Musa Tampubolon, di Selesai beberapa waktu lalu meminta masyarakat aktif untuk ikut memberantas peredaran gelap narkoba ini. Namun masalahnyam kata Jamalludin Sitepu, warga masyarakat tidak punya pistol dan gari yang dapat digunakan untuk menangkap para Bandar narkoba yang telah merusak banyak generasi muda ini. Dirinya sendiri pernah diancam dan diteror oleh Bandar narkoba. Paling-paling yang bisa dilakukan masyarakat hanyalah mengadakan gerakan penyadaran dengan menyuburkan kegiatan-kegiatan olahraga dan keagamaan. “Lagian, tanya Jamalludin Sitepu, kalau warga masyarakat yang bekerja memberantas peredaran narkoba, pekerjaan polisi yang bergaji, berseragam, dan berpistol, apa dong?”
            Menurut Jamalludin Sitepu, langkah Kapoldasu ini perlu ditiru oleh lembaga-lembaga Negara lainnya. Langkah pemberantasan narkoba ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh polisi. Aparat-aparat lainnya, seperti dari TNI (militer) harus juga turut serta mensukseskan gerakan anti narkoba ini. Apalagi selama ini bagi masyarakat luas ada kesan bahwa polisi segan/takut ketika berhadapan dengan oknum-oknum aparat TNI yang diduga terlibat pemakaian dan peredaran gelap narkoba. Peran Polisi Militer (PM) harus direvitalisasi dan dimaksimalkan.
            Terakhir, menurut Jamalludin Sitepu, kelahiran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, disambut gembira masyarakat Kabupaten Langkat. Harapan masyarakat BNN Langkat bisa lebih meningkatkan daya tangkal terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba ini. LSM Elppamas siap bekerjasama dengan BNN Langkat untuk mensukseskan program-programnya. Dengan demikian, walaupun tidak 100%, angka peredaran narkoba dapat diturunkan.

Hormat saya,

Jamalludin Sitepu
HP: 081375476850

Senin, 25 Juni 2012

Kisah Sedih Sofie, Janda Swiss


Langkat, Sumut, 26 Juni 2012.

Kepada Yang Terhormat,

Media Pers

Dengan Hormat,

Sekarang saya meminta bantuan hukum berkenaan dengan kasus yang menimpa Sophie (moibandal@hotmail.com), seorang warga Negara Swiss dan anaknya Morra Ardilla. Untuk jelasnya, akan saya jelaskan kronologisnya sebagai berikut:

1.   Sophie (wanita) menikah dengan Ahmad  Sukri (WNI yang beralamat di Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara,) ,  pada akhir tahun 1990-an dan pernikahan mereka membuahkan seorang anak perempuan bernama Morra Ardilla (lahir di Swiss pada tanggal 6 September 1999). Kartu keluarga pasangan ini ada saya lampirkan dengan nama lampiran Kartu Keluarga Sophie)
2.       Pada tanggal 12 Pebruari 2005, Ahmad Sukri mendapatkan hibah tanah dari Juminah seluas 7.225,60 M2 dari Juminah, Ibu dari Ahmad Sukri. Dalam lampiran Surat  Keterangan Tanah A Sukri dinyatakan bahwa dan sepanjang diketahui sesuai dengan pengakuan dan pernyataan yang bersangkutan, tanah tersebut tidak pernah tersangkut dalam suatu perkara silang sengketa, tidak sedang dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak merupakan tanah warisan yang belum dibagikan dan tidak termasuk atau merupakan areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun yayasan tertentu. Surat Keterangan Tanah A Sukri ini ditandatangani oleh Kepala Desa Naman Jahe Junaan dan Diketahui oleh Camat Salapian, Sutrisuanto, S.Sos.

3.       Dalam dokumen Surat Pernyataan A Sukri (terlampir) yang ditandanganinya pada tanggal 12 Pebruari 2012, dinyatakan juga bahwa saya menjamin tanah tersebut tidak pernah ada silang sengketa dengan jiran seperinggan maupun orang lain serta tidak dalam agunan dan bebas dari segala sitaan, tidak merupakan tanah warisan yang belum dibagikan  dan tidak termasuk atau merupakan areal proyek dari suatu Badan Hukum maupun Yayasan tertentu.

4.       Ahmad Sukri meninggal di Swiss pada tahun 2006. Sophie dan Morra Ardilla kembali ke Swiss dan bermukim di Swiss hingga saat ini.

5.       Ibu Juminah dalam keadaan sakit dan perawatan orang lain, yakni M Syafii alias Ucok (No. HP nya 081397511098 dan beralamat di Jalan SM Raja, Gg Pinang Dua, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Kemudian Bu Juminah  mengeluarkan Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri. Surat Pembatalan ini dikeluarkan lewat Akte Notaris yang dikeluarkan oleh Abdur Rahman, SH, beralamat kantor di Jalan KH Zainul Arifin No. 46 Stabat-Langkat, Telp. 061-91285551-HP. 08126044292), pada tanggal 27 April 2012.

6.       Dalam dokumen Pembatalan Surat Tanah 4 (terlampir) pada poin 3 dinyatakan “Bahwa didalam perjanjian Penyerahan Tanah tersebut di atas, disebutkan syarat penguasaan/pemilikian tanah yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA baru akan dapat dikuasai oleh PIHAK KEDUA (SDR AHMAD SUKRI), apabila PIHAK PERTAMA telah meninggal Dunia.

7.       Menurut Keterangan Puja Esa, tanah Sofie tersebut telah dibeli oleh Mukroman, seorang guru SMAN Salapian.


Setelah saya teliti Surat Pembatalan Penyerahan Tanah kepada Ahmad Sukri tersebut secara hukum tidak sah karena 3 alasan:
1.       Pertama, dalam dokumen Surat Keterangan Tanah A Sukri dan Surat Pernyataan Sukri jelas tak ada sengketa dalam kepemilikan tanah dengan Ibu Juminah.
2.       Kedua, saya sudah melihat Ibu Juminah pada bulan April 2012, dan kondisinya sedang sakit.
3.       Ketiga, KTP yang digunakan Ibu Juminah dalam dokumen Pembatalan Surat Tanah tersebut sudah mati atau kadaluarsa atau tak sah digunakan lagi karena masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2003 (lihat lampiran Pembatalan Surat Tanah 6).

Namun untuk mengadakan gerakan advokasi hukum, saya mengalami kesulitan karena Sophie adalah WNA Swiss dan tidak berada di Indonesia. Sedangkan anaknya Morra Ardilla status dan aturan-aturan hukum kewarganegaraanya tidak saya mengerti.

Demikianlah penjelasan dari saya. Untuk lebih jelasnya mungkin dapat berhubungan langsung dengan Sophie lewat email: moibandal@hotmail.com.