Minggu, 12 Agustus 2012

Pilkades harus dibiayai negara


Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Sipil
(ELPPAMAS)
Sekretariat: Jl. A. Yani, No. 22, Selayang Baru, Selesai, Kabupaten Langkat

PRESS RELEASE TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
DI KABUPATEN LANGKAT  2012


Langkat: Pemerintah Kabupaten Langkat harus membiayai seluruh pemilihan kepala desa di Kabupaten Langkat pada tahun 2012 ini. Pada bulan Oktober 2012, direncanakan akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 24 desa. Mekanismenya adalah dengan memasukkan pembiayannya pada P-APBD Langkat 2012 ini. Untuk itu kerjasama antara Pemkab Langkat dan DPRD Langkat sangat penting untuk mensukseskan Pilkades di 24 desa tersebut. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Direktur Eksekutif LSM Elppamas, Drs. Jamalludin Sitepu, M.A. kepada awak media lewat siaran persnya baru-baru ini.
Menurut beliau, selama ini pemilihan kepala desa dibiayai oleh para calon kepala desa di desa-desanya masing-masing. Semakin banyak calon kepala desa di sebuah desa, maka akan semakin sedikit biaya yang harus dibayar oleh seorang kepala desa. Dan sebaliknnya, jika calon kepala desa semakin sedikit, maka akan semakin besar biaya yang harus dibayar seorang calon kepala desa kepada panitia pemilihan kepala desa setempat.
Lebih lanjut, Jamalludin Sitepu mengatakan bahwa jika calon kepala desa jumlahnya 2 orang, maka umumnya seorang calon kepala desa harus membayar biaya Pilkades sebanyak Rp. 8-10 juta kepada panitia Pilkades. Biaya sebesar ini akan sangat memberatkan calon-calon kepala desa yang berkualitas bagus tapi tak punya banyak modal dan harta yang bisa dihabiskan membiaya Pilkades di desa mereka. Belum lagi para calon kepala desa tersebut harus mengeluarkan biaya-biaya lagi untuk mobilisasi massa, kampanye, penyediaan dan pemasangan tanga gambar, dan lain-lain. Paling sedikit, seorang calon kepala desa harus mengeluarkan biaya Rp. 20-30 juta.
”Kondisi yang demikian ini adalah tidak adil bagi para calon kepala desa. Pemilihan Presiden, DPR/DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota itu dibiayai oleh negara yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) dan diawasi oleh Bawaslu/Panwaslu. Gaji dan tunjangan Presiden, DPR/DPRD. Gubernur, Bupati serta Walikota sangat tinggi. Sedangkan gaji Kepala Desa sangat rendah, sekitar Rp. 1.500.000/bulan,  dibandingkan tugas dan fungsi seorang kepala desa di tengah-tengah masyarakat.
            Dampak lainnya adalah tersingkirnya calon-calon kepala desa yang berkualitas bagus karena tidak mempunyai cukup modal dan harta untuk membayar kepada panitia Pilkades. Maka adalah tidak mengherankan jika terdapat semakin banyak bukti bahwa kualitas kepemimpinan dan kepala desa di Kabupaten Langkat saat ini sangat rendah. Akibatnya banyak program-program pemerintahan Kabupaten Langkat tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Keamanan dan ketertiban masyarakatpun porak poranda. “Untuk menggerakkan masyarakatnya bergotong royongpun sudah tidak mampu. Celakanya, sudah banyak kepala desa yang didemo karena melakukan kejahatan-kejahatan. Tapi lebih banyak masyarakat yang mengelus dada, prihatin melihat perilaku kepala desa mereka yang tak beres. Mereka sadar bahwa mereka telah salah coblos pada Pilkades lalu.”, kata Jamalludin Sitepu
Terakhir, Jamalludin Sitepu mengatakan bahwa dia berharap banyak kepada Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Langkat yang baru, Drs. Syahruddin, untuk betul-betul menyaring para calon  kepala desa di 24 desa yang akan dipilih oleh rakyatnya pada tahun 2012 ini. ”Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya lah.  Proses penyaringan yang dilakukan Bagian Pemdes Langkat selama ini seperti formalitas belaka. Akibatnya Pemkab Langkat yang rugi, dan rakyat di desa menderita selama 5 tahun berikutnya, atau bahkan lebih, karena dampak sosialnya jauh melebihi masa pemerintahan kepala desa  tersebut”.

Hormat saya,
Jamal Sitepu.
HP: 081375476850